Jepang memiliki berbagai peraturan hukum untuk melindungi pekerja, seperti peraturan yang memastikan kondisi kerja, kesehatan, dan keselamatan pekerja serta peraturan yang memberikan kompensasi jika pekerja mengalami cedera atau sakit saat bekerja atau pergi-pulang kerja. Berbagai peraturan hukum ini berlaku sama dengan pekerja Jepang, tidak peduli kewarganegaraan Anda.
Q.1: Saya tengah bekerja dengan periode kontrak 3 tahun, tetapi pemberi kerja meminta saya untuk membayar denda 500 ribu yen jika saya berhenti bekerja sebelum periode tersebut berakhir. Apakah saya benar-benar harus membayarnya?
ANSWER: Pemberi kerja dilarang membuat kesepakatan yang meminta pekerja untuk membayar penalti jika pekerja berhenti sebelum periode kontrak berakhir.
Q.2: Saya mengalami cedera akibat kecelakaan di tempat kerja dan kini tengah mengambil cuti untuk menjalani perawatan, tetapi perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap diri saya dengan alasan bisnis perusahaan berada di ujung tanduk. Apakah PHK semacam itu diizinkan?
ANSWER: Pemberi kerja tidak dapat melakukan PHK terhadap pekerja selama periode cuti untuk menjalani pemulihan kesehatan atas cedera yang didapatnya dalam pekerjaan. Namun, jika perusahaan tidak dapat melanjutkan kegiatan bisnisnya karena bencana alam atau alasan lainnya yang tidak dapat dihindari, ketentuan pembatasan PHK ini tidak berlaku.
Q.3: Saya diminta untuk libur dari pabrik 1 minggu karena tidak ada pekerjaan. Apakah saya akan mendapat kompensasi upah?
ANSWER: Jika pekerja libur karena kondisi pemberi kerja, maka pemberi kerja harus membayar sejumlah minimal sekitar 60% dari upah yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja.
Q.4: Saya menderita cedera pada saat bekerja dan tidak bisa bekerja. Perusahaan membayar biaya perawatan, tetapi tidak memberikan kompensasi upah selama saya libur.
ANSWER: Asuransi kecelakaan kerja berlaku untuk seluruh pekerja, termasuk pekerja asing. Jika pekerja tidak dapat bekerja karena menjalani pemulihan kesehatan akibat cedera atau sakit yang dideritanya saat bekerja atau pergi-pulang kerja sehingga tidak bisa mendapat upah, maka sejak cuti hari ke-4 ia bisa mendapat manfaat (kompensasi) cuti dari asuransi kecelakaan kerja.