Buku PanduanKondisi Kerja <Pertanyaan yang Sering Diajukan> 労働条件ハンドブック(インドネシア語)

Jepang memiliki berbagai peraturan hukum untuk melindungi pekerja, seperti peraturan yang memastikan kondisi kerja, kesehatan, dan keselamatan pekerja serta peraturan yang memberikan kompensasi jika pekerja mengalami cedera atau sakit saat bekerja atau pergi-pulang kerja. Berbagai peraturan hukum ini berlaku sama dengan pekerja Jepang, tidak peduli kewarganegaraan Anda.

日本には、働く人の労働条件や健康・安全を確保し、仕事や通勤でケガや病気になった場合の補償をするなどを内容とする働く人を守るためのいろいろな法律があります。これらの法律は、あなたがどこの国籍の方であっても、日本人労働者と等しく適用されます。


Q.1:  Saya tengah bekerja dengan periode kontrak 3 tahun, tetapi pemberi kerja meminta saya untuk membayar denda 500 ribu yen jika saya berhenti bekerja sebelum periode tersebut berakhir. Apakah saya benar-benar harus membayarnya?

ANSWER: Pemberi kerja dilarang membuat kesepakatan yang meminta pekerja untuk membayar penalti jika pekerja berhenti sebelum periode kontrak berakhir.

Q.1: 3年の契約期間で働いていますが、使用者から、期間が満了する前に退職したら罰金50万円を支払うよう言われましたが、本当に支払う必要がありますか。

ANSWER:  使用者は、労働者が契約期間の前に退職したら違約金を支払ってもらう、というような取決めをすることは禁止されています。


Q.2:  Saya mengalami cedera akibat kecelakaan di tempat kerja dan kini tengah mengambil cuti untuk menjalani perawatan, tetapi perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap diri saya dengan alasan bisnis perusahaan berada di ujung tanduk. Apakah PHK semacam itu diizinkan?

ANSWER:  Pemberi kerja tidak dapat melakukan PHK terhadap pekerja selama periode cuti untuk menjalani pemulihan kesehatan atas cedera yang didapatnya dalam pekerjaan. Namun, jika perusahaan tidak dapat melanjutkan kegiatan bisnisnya karena bencana alam atau alasan lainnya yang tidak dapat dihindari, ketentuan pembatasan PHK ini tidak berlaku.

Q.2: 職場の事故でケガをしたため治療のため休業していましたが、会社経営が行き詰ったとの理由で解雇されました。このような解雇は許されるのでしょうか ?

ANSWER:  使用者は、労働者が業務上の負傷によって療養のために休業している期間は解雇できません。ただし、天災事変その他やむを得ない事由のため事業の継続が不可能となった場合には、この解雇制限の規定は適用されません。


Q.3: Saya diminta untuk libur dari pabrik 1 minggu karena tidak ada pekerjaan. Apakah saya akan mendapat kompensasi upah?

ANSWER: Jika pekerja libur karena kondisi pemberi kerja, maka pemberi kerja harus membayar sejumlah minimal sekitar 60% dari upah yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja.

Q.3: 仕事がないので工場を1週間休みにすると言われましたが、賃金は補償してもらえますか。

ANSWER:  使用者の都合で仕事が休みになった場合は、使用者は労働者に対して、支払われるはずの賃金の額の約60%以上を支払わなければなりません。


Q.4: Saya menderita cedera pada saat bekerja dan tidak bisa bekerja. Perusahaan membayar biaya perawatan, tetapi tidak memberikan kompensasi upah selama saya libur.

ANSWER: Asuransi kecelakaan kerja berlaku untuk seluruh pekerja, termasuk pekerja asing. Jika pekerja tidak dapat bekerja karena menjalani pemulihan kesehatan akibat cedera atau sakit yang dideritanya saat bekerja atau pergi-pulang kerja sehingga tidak bisa mendapat upah, maka sejak cuti hari ke-4 ia bisa mendapat manfaat (kompensasi) cuti dari asuransi kecelakaan kerja.

Q.4: 仕事中にケガをして、働くことができません。会社からは、治療費は支払ってもらっていますが、休んでいる間の賃金の補償はしてもらえません。

ANSWER:  労災保険は、外国人労働者も含めた全ての労働者に対して適用があります。労災保険では、業務上又は通勤途上の負傷又は疾病による療養のため労働することができず賃金を受けることができない場合、休業 4 日目からは休業(補償)給付を受けることができます。


Lihat beranda A untuk detail selengkapnya. Silahkan klik disini